23 June 2016 05:30 WIB

Modifikasi Ada Aturannya?

Hyundai Lovers, modifikasi sering dilakukan bagi para pecinta otomotif demi mempercantik tampilan kendaraannya agar sesuai dengan seleranya masing-masing. Tapi, hati-hati sembarangan memodifikasi kendaraan bisa membuat anda terjerat hukum. Untuk anda yang masih ingin memodifikasi kendaraan anda, lebih baik pahami beberapa hal berikut.
Setiap perubahan warna dan bentuk dari keaslian sebuah mobil yang tercetak di STNK memiliki tanggung jawab hukum, Hyundai Lovers. “Setiap perubahan bentuk dan penggantian warna yang tidak menyalahi aturan adalah kendaraan yang memiliki keabsahan dari bengkel yang memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perbengkelan). Setelah pengecekan ¬sik dan diubah datanya akan tertulis di STNK,” ujar Toegiono, Kepala SAMSAT Depok, Jawa Barat dikutip dari laman Autobild.co.id.
RUBENTINA (Rubah Bentuk dan Ganti Warna) yang disahkan oleh kepolisian adalah yang berasal dari keabsahan bengkel yang berbadan hukum. Selain itu, biaya penggantian akan disesuaikan setelah bentuk mobil berubah.
Misalkan, sebuah mobil pikap akan dirubah menjadi mobil berjenis station wagon, pajaknya dari kisaran Rp 500 ribu nantinya akan melonjak menjadi sekitar Rp 1,2 juta. Tapi akan menjadi lebih murah bila bentuknya dari sedan menjadi pikap. “Perubahan rangka dan mesin tidak diperbolehkan karena mengubah identitas awal kendaraan tersebut,” tambah Toegiono.
Lain hal mengenai silang nomor polisi. Jika Anda memiliki nomor polisi “cantik” pada mobil pertama dan ingin digunakan di mobil kedua, itu bisa saja dengan melakukan silang nomor polisi tersebut.