Mobil Jadi Korban Pohon Tumbang, Ada Ganti Rugi Pemerintah
Cuaca ekstrem akhir-akhir ini sering diikuti dengan angin kencang dan petir. Kondisi ini kerap membuat pohon tumbang dan menimpa mobil yang melintas di jalan atau sedang parkir. Siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian yang kerap menimpa para pemilik kendaraan? Pemerintah daerah!
Banyak pemilik mobil yang belum mengetahui adanya prosedur ganti rugi kerusakan atau kerugian materiil dan jiwa yang disebabkan robohnya pohon di jalan pada jalur-jalur atau fasilitas yang dikelola oleh pemerintah. Selain kendaraan, ganti rugi juga berlaku untuk korban jiwa.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Djafar Muchlisin, menyatakan ada ganti rugi dengan syarat dan ketentuan berlaku saat mengajukan klaim. Korban harus mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan melampirkan beberapa kelengkapan dokumen.
Berkas-berkas yang dilampirkan tersebut akan diteruskan dengan asuransi rekanan Pemkot DKI Jakarta, yakni PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967. “Pihak asuransi akan meneliti kelengkapan administrasi yang diajukan dengan menghubungi pemohon, melakukan survei terhadap korban dan meneliti atau menaksir nilai santunan yang akan diberikan,” jelas Djafar.
Agus Sulih, Kepala Cabang Pusat Jakarta, PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967, menambahkan besarnya santunan untuk korban meninggal dunia maksimal Rp 10 juta per orang dan maksimal per kejadian Rp 50 juta. “Jadi kalau pada suatu kejadian ada 12 korban, berarti Rp 50 juta dibagi 12,” jelas Agus.
Tentu tidak semua masyarakat yang tertimpa pohon tumbang akibat cuaca buruk itu bisa mengajukan klaim. Masyarakat atau korban yang berhak menerima santunan asuransi pohon tumbang adalah yang menjadi korban pohon tumbang di area taman atau jalur hijau yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Sedangkan masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, gedung swasta yang pengelolaannya tidak menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, tidak berhak menerima santunan. Apabila kendaraan telah berasuransi, maka kendaraan korban tidak dapat melakukan klaim terhadap kerusakan.
Untuk mengajukan klaim, korban bisa melayangkan ke kantor Dinas Pertamaanan dan Pemakaman, Jl KS Tubun Nomor 1, Jakarta Barat.