17 September 2020 18:56 WIB

Ada Pasien Atau Tidak, Berikanlah Jalan Bagi Ambulans

Ketika berselancar di media sosial, seringkali kita melihat video tentang ambulans yang mengalami kesulitan saat jalan karena dihalangi kendaraan tertentu. 

Baru-baru ini bahkan terjadi, ada pihak yang sengaja menghalangi ambulans karena tidak mau disalip. Entah apa yang memotivasi pengemudi jenis ini? Namun sejatinya, keadaan ini diakibatkan oleh ketidaktahuan publik akan pentingnya memberikan jalan bagi ambulans.

Hyundai Lovers perlu diingatkan, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. 

Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
  5. Iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Sehingga dengan jelas disebutkan bahwa ambulans wajib didahulukan. Bukan saja saat bertugas, namun saat proses penjemputan pasien juga wajib didahulukan.

Menghadapi ambulans, ada baiknya kita memiliki respons yang baik dalam situasi tersebut. Lalu, apa yang perlu dilakukan ketika bertemu kendaraan-kendaraan tersebut ketika berkendara di jalan? 

Jawabannya sederhana, pengemudi tidak perlu panik sama sekali. Hanya ada 2 hal sederhana yang perlu dilakukan ketika mendengar sirine darurat baik dari ambulans, polisi, damkar, atau kendaraan yang diprioritaskan lainnya.

Pertama, sebisa mungkin menyingkir dari laju kendaraan tersebut. Cek dahulu sisi kiri-kanan melalui spion, lalu berikan sen, pastikan tidak ada apa-apa dan berikan ruang yang cukup. 

Kedua, tak perlu mengikuti ambulans sebagai keuntungan membelah macet. Kembali ke lajur semula. Biarkan petugas ambulans bekerja mulia demi kemanusiaan. 

Setelah meminggirkan mobil Anda sebisa mungkin, berhentilah atau kurangi kecepatan secara signifikan, biarkan kendaraan tersebut mendahului Anda. setelah itu, cek sisi kiri kanan anda dan kembalilah berjalan seperti biasa.

Itulah Hyundai Lovers, cara yang sangat sederhana ketika bertemu kendaraan darurat atau kendaraan prioritas lainnya. Dengan sedikit mengalah dan mengurangi ego, kita bisa saja baru menyelamatkan nyawa loh.