09 March 2020 02:00 WIB

Aturan Ganjil Genap Bisa Dihapus pada 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) di Jalan Sudirman-Thamrin. Apabila kebijakan itu diberlakukan, maka diwacanakan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap dihapus.

Apabila sesuai dengan rencana maka penerapan jalan berbayar sekaligus penghapusan ganjil genap dimulai pada 2021. 

Adapun skema jalan berbayar atau ERP sudah diwacanakan sejak beberapa tahun silam namun belum terlaksana. Pemprov DKI sebenarnya sudah mulai melelang proyek ERP pada 2019.

Namun dibatalkan mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab dinilai ada hal prinsip yang bertentangan dengan undang-undang. Kajian ERP akan dimulai pada awal 2020 dan diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun depan. Jika semua lancar maka proyek diharapkan terealisasi pada 2021.

Pemprov DKI sendiri sebetulnya baru memperluas kebijakan wilayah penerapan aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan. Penerapan resmi dilakukan pada 9 September 2019 setelah melakukan tahapan sosialisasi. Kini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak ganjil genap. 

Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru, termasuk 28 gerbang tol.