28 October 2019 05:00 WIB

Ini Ruas Jalan Tol yang Berlaku Tilang Elektronik

Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga (persero) berkolaborasi dalam menerapkan aturan tilang elektronik atau bahasa asingnya electronic traffic law enforcement (E-TLE) di sejumlah ruas jalan tol di Jabotabek.

Sekadar informasi, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi yang diinisiasi oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Nantinya terdapat delapan titik, jalan Tol yang akan menerapkan sistem tilang elektronik ialah Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan JORR Non S.

Kamera ETLE tersebut terpasang di 10 titik pada beberapa lokasi jalan tol, yaitu:

Dua titik kamera berada di ruas Tol Jagorawi-Cibubur (kedua arah).

Dua titik kamera terpasang di ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah).

Satu titik kamera di ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger). Satu titik Kamera di ruas Tol Tomang-Bandara (Prof. Sedyatmo).

Satu titik kamera di ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang)

Satu titik kamera di ruas Tol JORR (Rorotan-Cikunir)

Satu titik kamera di Gerbang Tol Semanggi 1. Satu titik kamera di Gerbang Tol Kuningan 1.

Tujuan penerapan sistem tilang elektronik bagi Ditlantas Polda Metro Jaya adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas (Kamsetibcarlantas). Sedangkan manfaat penerapan sistem tilang elektronik bagi Jasa Marga adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan tol.