23 February 2017 02:00 WIB

Polda Metrojaya Sudah Menghimbau, ini Jarak Minimal dan Aman Saat Berkendara

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan di jalan raya, pihak kepolisian sudah mengatur jarak minimal dan aman antara kendaraan. Semua sudah terangkum dalam Pasal 62 PP No. 43 Tahun 1993. Anda wajib menjaga jarak antara kendaraan, baik yang berada di depan maupun di belakang.

Polda Metropolitan Jakarta Raya sudah menjelaskannya dalam bentuk tabel agar Anda lebih mudah mencernanya. Namun, jarak minimal belum tentu aman. Pasalnya, saat terjadi pengereman mendadak, kecepatan mobil saat itu juga sangat bergantung, juga kecepatan respon Anda dalam menginjak pedal rem, serta berbagai parameter lainnya, termasuk bobot kendaraan, dan kecanggihan teknologi pengereman pada mobil.

Berikut daftar jarak minimal dan aman sesuai kecepatan mobil:

Kecepatan Jarak Minimal Jarak Aman
30 km/jam 15 meter 30 meter
40 km/jam 20 meter 40 meter
50 km/jam 25 meter 50 meter
60 km/jam 40 meter 60 meter
70 km/jam 50 meter 70 meter
80 km/jam 60 meter 80 meter
90 km/jam 70 meter 90 meter
100 km/jam 80 meter 100 meter