17 June 2018 02:55 WIB

Satu Nomor NIK Ternyata Bisa Untuk Daftar Lebih Dari 3 Nomor Kartu SIM

Pengumuman dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai batas registrasi ulang nomor kartu SIM prabayar sudah berakhir. Awalnya Kominfo memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM saja.

Tapi kemudian keputusan tersebut direvisi dan masyarakat bisa mendaftarkan lebih dari tiga nomor SIM. Kominfo telah mengeluarkan edaran kepada masing-masing operator seluler yang menjelaskan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak.

Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala. Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April 2018 kemarin.

Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas registrasi akan dimatikan atau hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan.

Kebijakan Kominfo ini dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian.

Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler.