25 November 2023 09:24 WIB

Di Bahu Jalan Tak Boleh Sembarang Berhenti

Bahu jalan pada tol merupakan satu lajur yang dibuat khusus untuk kebutuhan darurat, misalnya terjadi kendala pada mobil. Bahu jalan adalah tempat paling aman untuk berhenti di jalan tol. Banyak juga kendaraan yang seringkali berhenti di bahu jalan, misalnya saat menunggu ganjil-genap yang disertai dengan lampu hazard.

Namun apakah Hyundai Lovers tahu kalau tidak boleh sembarang berhenti di bahu jalan seperti pada kasus kedua?

Baca juga: 5 Penyebab Mobil Mengalami Overheat

Peraturannya sebenarnya menyebutkan bahwa dilarang berhenti di bahu jalan kecuali darurat. Peraturan tersebut tertuang pada Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2. Ketentuan yang tercantum adalah:

- Bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.

- Bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat.

- Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan.

- Penggunaan bahu jalan tol tidak diperbolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang atau hewan.

- Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.

Jika terbukti melanggar, maka Hyundai Lovers dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.

Karena itu bijaklah dalam mengemudi Hyundai Lovers. Ketika harus berhenti, maka sebisa mungkin berhentilah di rest area atau keluar dulu dari tol. Mari menjaga jalanan Indonesia tetap aman dengan mengemudi bijak.