17 February 2017 04:30 WIB

Jangan Sampai Masuk Penjara Cuma Karena Tidak Bawa Ban Serep

Sebelum Anda berkendara, sebaiknya Anda paham mengenai peraturan lalu lintas. Pasalnya, pemerintah sudah mengatur segala hal tentang lalu lintas dan berkendara yang aman bagi Anda dan juga pengguna jalan lainnya. Bahkan, termasuk urusan sederhana seperti membawa ban serep.

Setiap peraturan pemerintah selalu memberikan sanksi berupa denda dan atau kurungan penjara. Jika Anda tidak mampu membayar denda, tentu mendekam di penjara harus Anda lakukan saat melanggar peraturan.

Kembali ke persoalan membawa ban serep, pemerintah sudah mengaturnya dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap mobil yang digunakan wajib membawa kelengkapan yang terdiri ban cadangan, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, hingga kotak P3K.

Peraturan ini juga disambung dengan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur pula hukuman bagi yang melanggar pasal 57. Jika pengemudi tidak membawa kelengkapan yang disebutkan di atas, maka pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Nah, ada baiknya Anda selalu membawa ban serep dan juga memperhatikan kondisi ban tersebut. Bukan hanya agar terhindar dari denda atau ancaman kurungan penjara, tapi juga demi keamanan dan kenyamanan Anda saat sedang berkendara.