30 October 2016 06:00 WIB

Korban Pohon Tumbang, Ini Prosedur Ajukan Klaim


Musim hujan memang sering jadi momok bagi pemilik mobil. Apalagi saat ini cuaca ekstrem dengan hujan deras disertai petir, diperkirakan masih akan menerjang Tanah Air hingga sekitar akhir tahun, Ancaman banjir, macet berat di jalan, hingga musibah tertimpa pohon masih akan terus mengintai. 

Untuk kasus yang terakhir, yakni mobil tertimpa pohon, Anda bisa mengajukan klaim ke pemerintah daerah. Pengajuan klaim yang Anda lakukan ditujukan ke Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.
 
Yang pasti ketika peristiwa ini menimpa Anda, semoga tidak pernah terjadi, jangan lupa memotret lokasi kejadian dan situasi saat mobil Anda tertimpa pohon tumbang. Setelah itu urus surat keterangan dari pihak kepolisian setempat, lampirkan fotokopi KTP. Sertakan surat kuasa dibubuhi materai jika Anda mengutus orang lain untuk mengurusnya.
 
Adapun tambahan lampiran lainnya adalah fotokopi surat STNK atau BPKB, surat pernyataan bahwa kendaraan Anda yang tertimpa tersebut tidak diasuransikan di atas materai. Jika dalam musibah tersebut terdapat korban jiwa, maka ada syarat lain yang harus Anda lampirkan, seperti surat kematian atau visum dari Rumah Sakit. Juga keterangan dari RT/RW dan kelurahan apabila korban sampai meninggal dunia. Selain itu, Anda juga harus memberikan surat keterangan rekan medis dari dokter atau pihak Rumah Sakit, bagi korban rawat jalan atau rawat inap.
 
Besaran santunan untuk korban meninggal dunia maksimal Rp 10 juta per orang dan maksimal per kejadian Rp 50 juta. Cacat tetap total atau sebagian mendapat santunan Rp 10 juta per orang dan maksimal per kejadian Rp 50 juta. Biaya pengobatan maksimal Rp 1 juta per orang, maksimal per kejadian Rp 50 juta. Kerugian atau kerusakan materiil terhadap benda atau barang bergerak atau tidak maksimal per unit Rp 10 juta, maksimal per kejadian Rp 50 juta.