Masih Adakah Nopol Cantik untuk Mobil?
Masyarakat terutama pengguna mobil masih bisa menikmati layanan menggunakan pelat nomor cantik. Namun dengan syarat, biayanya berbeda dan hanya berlaku selama lima tahun.
Syaratnya cukup mudah, hanya mengajukan ke Samsat dan membayar uang sesuai dengan keinginan nomor cantik. Tarifnya dimulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Tarif itu resmi, karena sudah diatur dalam PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.