23 February 2017 02:00 WIB
Polda Metrojaya Sudah Menghimbau, ini Jarak Minimal dan Aman Saat Berkendara
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan di jalan raya, pihak kepolisian sudah mengatur jarak minimal dan aman antara kendaraan. Semua sudah terangkum dalam Pasal 62 PP No. 43 Tahun 1993. Anda wajib menjaga jarak antara kendaraan, baik yang berada di depan maupun di belakang.
Polda Metropolitan Jakarta Raya sudah menjelaskannya dalam bentuk tabel agar Anda lebih mudah mencernanya. Namun, jarak minimal belum tentu aman. Pasalnya, saat terjadi pengereman mendadak, kecepatan mobil saat itu juga sangat bergantung, juga kecepatan respon Anda dalam menginjak pedal rem, serta berbagai parameter lainnya, termasuk bobot kendaraan, dan kecanggihan teknologi pengereman pada mobil.
Berikut daftar jarak minimal dan aman sesuai kecepatan mobil:
Kecepatan | Jarak Minimal | Jarak Aman |
30 km/jam | 15 meter | 30 meter |
40 km/jam | 20 meter | 40 meter |
50 km/jam | 25 meter | 50 meter |
60 km/jam | 40 meter | 60 meter |
70 km/jam | 50 meter | 70 meter |
80 km/jam | 60 meter | 80 meter |
90 km/jam | 70 meter | 90 meter |
100 km/jam | 80 meter | 100 meter |