21 August 2019 03:00 WIB

Uji Emisi Rutin untuk Mengurangi Polusi Udara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020. Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan melewati jalan-jalan ibu kota, termasuk juga kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Langkah ini juga bagus karena bisa mengurangi polusi udara. Tidak bisa dipungkiri kalau kendaraan bermotor menyumpangkan polusi udara atau pencemaran udara dari asap yang dikelurkan melalui knalpot.

Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi setiap enam bulan sekali. Uji emisi ini sebagai bentuk kepedulian untuk mengurangi polusi udara.

Saat ini terdapat 155 bengkel yang memberikan layanan uji emisi dan tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ratusan bengkel tersebut telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi yang dikelola oleh Dinas LH.

Ke depan, diharapkan bengkel-bengkel kendaraan lainnya memiliki layanan uji emisi gas buang kendaraan guna mendukung menciptakan udara bersih di Jakarta.

Jadi disarankan setiap enam bulan sekali melakukan uji emisi. Termasuk para pengguna Hyundai di Indonesia, karena demi kenyamanan bersama.