18 April 2025 07:00 WIB

Hyundai JAMIN: Penggantian Biaya Ban Sebagai Perlindungan Ekstra Konsumen

Hyundai JAMIN adalah program jaminan purna jual dari Hyundai Motor Indonesia yang memberikan perlindungan dan ketenangan bagi pemilik kendaraan Hyundai. Program ini mencakup berbagai manfaat, seperti Jamin Ganti Mobil Baru, Jamin Harga Jual Kembali, Jamin Pelunasan Cicilan, Jamin Biaya Medis Konsumen dan Jamin Penggantian Biaya Ban. 

Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial dan layanan purna jual Hyundai yang komprehensif, sehingga konsumen dapat menikmati pengalaman berkendara tanpa khawatir akan risiko atau biaya tak terduga. 

Cara Paling Aman Menarik Mobil Listrik Yang Mogok:
https://hyundaimobil.co.id/news/details/bagamana-cara-paling-aman-untuk-menarik-mobil-listrik-yang-mogok

Salah satunya, Jamin Penggantian Biaya Ban. Jika ban kendaraan rusak akibat kecelakaan, Hyundai akan mengganti biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama. Demi memberikan rasa tenang dan nyaman selama kepemilikan mobil, pelanggan mobil Hyundai bisa langsung memanfaatkan layanan tersebut begitu sudah menerima unit.

Jamin Penggantian Biaya Ban memiliki 9 syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Berlaku untuk penjualan (Retail Sales) Hyundai apapun.

2. Jaminan ini berlaku selama 1 tahun setelah tanggal serah terima kendaraan.

3. Jaminan ini berlaku apabila terjadi kerusakan pada ban berupa robekan atau ledakan akibat kecelakaan lalu lintas sehingga tidak layak digunakan dan pelanggan harus menggantinya dengan ban baru dengan ukuran dan tipe yang sama.

4. Pelanggan berhak mengajukan penggantian biaya pembelian ban baru sebesar Kerusakan yang terjadi dalam waktu 0 hingga 365 hari setelah tanggal serah terima unit berhak menerima penggantian sebesar 100% atau maksimal senilai:
- Rp. 1.000.000 per ban (STARGAZER, STARGAZER X, CRETA).
- Rp. 3.000.000 per ban (the all new KONA Electric).
- Rp. 4.000.000 per ban (the all new SANTA FE, PALISADE, STARIA, the new TUCSON).
- Rp. 6.000.000 per ban (IONIQ 5, IONIQ 5 N, IONIQ 6).

5. Jaminan ini hanya dapat digunakan maksimal untuk 4 ban asli yang terpasang sejak pengiriman kendaraan dari Dealer ke pelanggan.

6. Pelanggan dapat melakukan pembelian ban baru di toko ban apapun selama ban yang digunakan memiliki ukuran dan tipe yang sama dengan ban standar dari pabrikan.

7. Proses pengajuan klaim jaminan penggantian biaya ban baru ini dapat dilakukan dengan:
- Pelanggan wajib melaporkan ke Call Center Hyundai dalam waktu maksima 7 (tujuh) hari setelah kejadian kecelakaan.
- Pelanggan wajib melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor kepolisian setempat dan melampirkan foto kerusakan ban.
- Pelanggan wajib melampirkan invoice pembelian ban baru.

8. Hal-hal yang dapat menggugurkan jaminan pada program ini adalah:
- Kendaraan sudah diperjual-belikan ke pihak lain.
- Menggunakan ban dan velg yang bukan standar dari pabrikan.
- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan rental.
- Kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan mengemudi atau mengendarai yang melanggar aturan.
- Kerusakan ban dikarenakan kondisi ban yang aus, gembung, bekas balapan ataupun off-road.

9. Hyundai Motor Indonesia berhak menolak pengajuan klaim program jaminan ban ini apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Layanan aftersales merupakan salah satu pertimbangan bagi konsumen ketika hendak membeli mobil. Layanan aftersales bukan hanya sekadar perawatan rutin, tetapi juga dapat menjadi penentu dalam pengalaman kepemilikan kendaraan jangka panjang. 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Jamin Penggantian Biaya Ban*, Hyundai Lovers bisa menghubungi DITA di https://hyundaimobil.co.id/hyundai-dita, atau langsung menghubungi nomor WhatsApp +628174986324. DITA adalah staf PT Hyundai Mobil Indonesia yang akan membantu menjelaskan mengenai Produk dan Promo yang Anda sekeluarga inginkan.


*Syarat & Ketentuan Berlaku