Ini Alasan Mengapa Ada Batas Kecepatan di Jalan
Setiap jalan pasti dilengkapi dengan rambu lalu lintas. Perlu diingat bahwa aturan itu dibuat bukan tanpa alasan, karena polisi atau dinas terkait menerapkan aturan itu demi menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengguna kendaraan bermotor.
Salah satunya yang tak kalah pentingnya, adalah rambu mengenai batas kecepatan. Artinya, kendaraan yang melintas di jalan itu kecepatannya tidak boleh melebihi dari batas yang sudah ditentukan.
Sebagai contoh 80 km/jam, berarti maksimal mobil atau sepeda motor yang melintas di jalur itu kecepatannya tidak boleh lebih dari itu.
Batas kecepatan ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 21 ayat 1 tertulis, setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Selanjutnya, pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud tersebut, yaitu berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Namun, batas-batas kecepatan yang dimaksud, selengkapnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Kemudian pada pasal ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Berikutnya pada pasal 287 ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah sebagaimana dimaksud, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.