Pentingnya Memahami Batas Kecepatan di Jalan Raya
Akhir-akhir ini sering diadakan razia di jalan tol dan ternyata ini merupakan razia kecepatan kendaraan. Ternyata masih banyak pengguna jalan tol yang tidak patuh terhadap batas kecepatan maksimal.
Pasalnya saat dilakukan operasi oleh Kepolisian, ada lebih dari 50 mobil yang dikenakan tilang karena melanggar batas kecepatan kendaraan di jalan tol. Hal ini terjadi di jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Operasi ambang batas kecepatan yang digelar oleh Satuan Patroli Jalan Raya Jatim III Ditlantas Polda Jatim ini menjadi satu di antara rangkaian Operasi Patuh Semeru 2019.
Dari hasil operasi tersebut, membuktikan bahwa tidak sedikit pengendara yang menggunakan jalan tol masih belum paham mengenai batas kecepatan yang sesuai dengan peraturan. Jika dilanggar atau berkendara melebihi batas kecepatan tentu bisa menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor harus lebih bijak dalam mematuhi aturan ketika di jalan raya. Terutama, harus sadar bahwa setiap jalan itu memiliki batas kecepatan minimun dan maksimal yang harus dipatuhi.
Bahkan, aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Kategori jenis jalan yang dimaksud adalah, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Mengenai Batas Kecepatan disebutkan sebagai berikut. a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan. b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota. c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan. d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah ini dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur ada pemberitahuan secara fisiknya. Kalau sudah paham sebaiknya ditaati ya, biar tidak ada lagi kecelakaan di jalan akibat mengemudi terlalu kencang.