01 November 2016 06:00 WIB

Asuransi All Risk, Semua Ditanggung?

 
Punya kendaraan, sudah seharusnya Anda mengikutsertakan asuransi di dalamnya. Pasalnya, dengan adanya asuransi tersebut, Anda tidak akan dipusingkan oleh biaya penggantian atau perbaikan mobil yang rusak. 

Dalam dunia asuransi, kita mengenalnya dua jenis, yakni Total Lost Only (TLO) atau All Risk. Kali ini yang akan kami tuliskan adalah hal apa saja yang dicover oleh asuransi All Risk. Apa artinya, apakah mengganti atau menanggung semua risiko?
 
Asuransi All Risk ini sering juga disebut sebagai asuransi gabungan. Hal ini dikarenakan asuransi tersebut akan menjamin segala kerugian yang terjadi pada kendaraan Anda. Seperti contoh, kecelakaan besar, kecelakaan kecil, kehilangan perlengkapan tambahan dengan perusakan, dan jika terjadi kendaraan hilang, asuransi All Risk akan menjamin hal tersebut.
 
Bahkan tidak hanya itu, ketika Anda mengalami tabrakan dengan kendaraan lain atau yang biasa disebut Third Party Liability (TPL), jenis asuransi All Risk ini juga akan memberikan jaminannya kepada Anda. Memang jika bicara soal premi yang harus dibayarkan untuk asuransi All Risk ini akan merogoh kocek lebih dalam. Namun hal tersebut sepadan dengan apa yang diberikan dari asuransi jenis ini.