Cara Menghitung Tarif Tahunan Pajak Mobil Non Listrik Hyundai
Setelah beberapa waktu lalu Hyundai Lovers bisa mengetahui cara menghitung tarif tahunan pajak mobil listrik Hyundai, kini kami hadirkan artikel mengenai cara menghitung tarif tahunan pajak mobil non listrik Hyundai.
Banyak juga respon yang ingin mengetahui cara menghitung mobil non listrik, sebab ada sedikit perbedaan besaran pajak yang diterapkan di daerah. Hal ini bisa terjadi akibat kebijakan pemerintah daerah yang diterapkan di lokasi pembeli mobil baru.
Call Center PT Hyundai Mobil Indonesia:
https://hyundaimobil.co.id/news/details/optimalisasi-pelayanan-mobil-hyundai-pt-hyundai-mobil-indonesia-buka-call-center
Sebelumnya, Hyundai Lovers wajib mengetahui dasar kewajiban pajak mobil baru yang dibeli yaitu:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN yang berlaku adalah 11% dari harga jual mobil yang ditetapkan secara seragam di seluruh wilayah Tanah Air, dan disetor ke pemerintah pusat.
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang ditujukan khusus untuk barang-barang yang dianggap mewah termasuk mobil. Dihitung berdasarkan faktor-faktor yang mencerminkan kemewahan dan kecanggihan kendaraan, seperti kapasitas mesin, jenis bahan bakar, tipe bodi dan sistem penggerak roda. Besaran pajak ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, yang memastikan bahwa barang-barang yang dianggap sebagai simbol kemewahan memberikan kontribusi pajak lebih tinggi ke pemerintah.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB wajib dibayar setelah sah memiliki mobil baru. Namun berbeda dengan PPN, PKB disetor sebagai pendapatan pemerintah daerah. Setiap wilayah bisa berbeda-beda besarannya, tergantung kebijakan daerah tersebut. Dan satu lagi.., PKB sifatnya progresif, yang artinya besaran pajak akan meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah biaya yang harus dibayar saat pendaftaran kendaraan baru. Biaya ini sangat variatif tergantung pada daerah pendaftaran. Untuk Jakarta misalnya, BBNKB mobil baru bisa mencapai 12,5% dari harga mobil saat penyerahan pertama.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT. Jasa Raharja. Besaran iurannya sendiri diatur berdasarkan jenis kendaraan dan besaran kapasitas mesin (cc) kendaraan, yang bertujuan untuk menjamin perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
6. STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Biaya pembuatan dan perpanjangan STNK dan TNKB merupakan biaya yang dikelola oleh kepolisian. Biasanya, biaya ini dibayarkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pengganti pelat nomor kendaraan.
Dengan itu, kita bisa berhitung bagaimana besaran pajak yang mesti dibayar saat membeli mobil baru Hyundai. Mudah kok, bisa minta tolong sales kami di seluruh network PT Hyundai Mobil Indonesia, atau menghitung sendiri. Hyundai Lovers bisa mengkuti cara menghitung rincian pajak pada mobil yang akan dibeli di PT Hyundai Mobil Indonesia sebagai berikut:
Cara menghitung tarif tahunan pajak:
Hyundai Palisade 4x2 Signature FWD
- NKJB: Rp 511.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 63.875.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 10.731.000,- (Kepemilikan ke-1)
- SWDKLLJ: Rp 143.000,-
- ADM STNK: Rp 200.000,-
- ADM TNKB: Rp 100.000,-
- Total Pajak Tahunan: Rp 11.174.000,-
Hyundai Stargazer Prime 7P IVT
- NKJB: Rp 214.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 26.270.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 4.494.000,- (Kepemilikan ke-1)
- SWDKLLJ: Rp 143.000,-
- ADM STNK: Rp 200.000,-
- ADM TNKB: Rp 100.000,-
- Total Pajak Tahunan: Rp 4.937.000,-
Semoga Hyundai Lovers memahami cara penghitungan tarif tahunan pajak mobil non listrik. Bila masih ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi DITA di https://hyundaimobil.co.id/hyundai-dita.