25 October 2019 05:00 WIB

Hati-Hati, Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Diberlakukan

Setelah diberlakukan secara resmi untuk tilang elektronik (electronic traffic law enformcement atau ETLE) di jalur protokol di Jakarta, sekarang Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga juga sudah memberlakukan tilang elektronik di jalan tol. 

Hal ini mulai diterapkan secara resmi pada awal Oktober 2019 ini. Bahkan, pemasangan kamera tilang elektronik sudah dimulai, sehingga proses untuk tilang elektronik sudah bisa diberlakukan. Jenis pelanggaran yang diincar oleh kamera tilang di jalan bebas hambatan ini, kurang lebih sama seperti yang diterapkan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Hanya saja, ditambah over speed (melebihi batas kecepatan) dan tidak ada ganjil genap.

Untuk lokasi titik kamera yang akan menangkap gambar pelanggar lalu lintas ini hanya terpasang di ruas Tol yang masih dalam cakupan hukum Polda Metro Jaya. Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan sudah ada 10 kamera ETLE dipasang di beberapa lokasi jalan tol. 

Mulai dari ruas Tol Jagorawi  atau Cibubur yang terdapat dua titik kamera di kedua arah. Dua titik kamera di ruas Tol Jakarta - Cikampek di kedua arah, satu titik kamera di Ruas Tol Jakarta - Tangerang (Janger), dan satu titik Kamera di Ruas Tol Tomang - Bandara (Prof. Sedyatmo).

Selanjutnya, terdapat satu titik Kamera di Ruas Tol Dalam Kota (Cawang - Tomang), satu titik Kamera di Ruas Tol JORR (Rorotan - Cikunir), satu titik Kamera di Gerbang Tol Semanggi 1, serta satu titik Kamera di Gerbang Tol Kuningan 1.


Jalur Transjakarta
Selain di ruas jalan tol Jakarta, penerapan tilang elektronik ini juga diberlakukan bagi penerobos jalur Transjakarta. Semua jenis kendaraan, kecuali yang mendapatkan pengecualian, akan kena tilang elektronik jika nekat menerobos jalur Transjakarta. 

Selain mobil, sepeda motor juga yang masih nekat melintas di jalur Transjakarta akan langsung dikenakan tilang elektonik ini. Petugas polisi akan memantau, kemudian jika ada pelanggaran langsung dicari alamat dari pemilik kendaraan tersebut.

Kamera CCTV sudah dipasang di dua titik, yaitu koridor Pasar Minggu dan Mampang. Aturan tilang elektronik juga sudah mulai diperketat oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Sekarang bagi pelanggar yang telat untuk membayar tilang, maka resiko surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Adapun menurut Ditlantas Polda Metro Jaya batas waktu pembayarannya, yaitu 14 hari kerja setelah surat tilang tiba di alamat pemilik kendaraan bermotor. Setelah lewat masa itu maka STNK yang terdaftar akan langsung diblokir.