03 March 2020 02:00 WIB

Ini Perbedaan Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti atau Stop

Sebagai pengemudi dan juga pengguna jalan, pasti Anda memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) kan. Nah saat pengujian untuk mendapatkan SIM ini pasti Anda harus mengetahui rambu-rambu lalu lintas yang tersebar di jalan raya.

Misal saja rambu peringatan, rambu petunjuk, rambu larangan atau rambu perintah. Namun, ada 2 rambu dari kategori rambu larangan yang bagi beberapa orang, masih belum diketahui secara jelas perbedaannya. Yaitu rambu dilarang parkir dan rambu dilarang berhenti / stop.

Secara fisik jelas kedua rambu tersebut memiliki simbol yang berbeda. Simbol rambu dilarang parkir yaitu huruf P yang dicoret, sementara dilarang berhenti/stop memiliki simbol huruf S yang dicoret.

Secara simbol memang keduanya berbeda dan mudah dibedakan. Lantas, apa yang membingungkan? Bagi kebanyakan orang, rambu dilarang parkir dan rambu dilarang stop sulit dibedakan karena fungsi dari keduanya yang dinilai tidak beda jauh atau bahkan sama. Padahal kedua rambu tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Rambu Dilarang Parkir

Rambu ini berfungsi sebagai rambu larangan berhenti di pinggir jalan dengan keadaan mesin mati dan ditinggalkan oleh pemiliknya, atau sama saja dengan kondisi kendaraan terparkir. Tetapi boleh memberhentikan kendaraan dalam kondisi darurat untuk sementara waktu dengan kondisi mesin hidup, menyalakan lampu segitiga isyarat dan pengendara tidak meninggalkan kendaraannya.

Rambu Dilarang Stop

Rambu ini melarang kendaran berhenti atau parkir sekalipun dalam hitungan detik dan dalam kondisi atau situasi apapun pada area tersebut.

Itulah perbedaan kedua rambu larangan tersebut. Meskipun memiliki definisi berbeda, kedua rambu tersbut sama-sama memiliki tujuan agar tidak terjadi kemacetan pada ruas jalan tertentu. Marilah taat lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu yang ada demi kenyamanan dan keselamatan Bersama.