21 May 2021 08:21 WIB

Jangan Sembarang Menggunakan Lampu Hazard

Apakah Anda tahu sebuah tombol kecil di bagian tengah mobil yang memiliki lambang segitiga? Ya, itulah tombol hazard atau seringkali dijuluki “sein dua” karena fungsinya yang menyalakan kedua lampu sein disaat bersamaan.

Tombol hazard ini tujuannya satu sesuai dengan namanya, yaitu tombol dalam keadaan darurat atau bahaya.

Hal ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Keadaan darurat yang dimaksud seperti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban di tepi jalan.

Tapi sayangnya, masih banyak yang tidak mengerti akan fungsi tombol ini dan seringkali disalahgunakan. Misalnya digunakan saat hujan deras. Padahal, hal ini tidak diperkenankan. Bahkan di beberapa negara, melakukan ini bisa dihitung pelanggaran berat.

Lalu, tidak disarankan juga untuk menggunakan hazard ketika sedang berkonvoi. Hal ini karena bisa menimbulkan kebingungan untuk pengemudi lain karena hazard otomatis memblokir fungsi lampu sein. Demikian juga untuk menyeberangi perempatan, tidak disarankan.

Dengan demikian, maka diharapkan Hyundai Lovers bisa menjadi pengemudi yang taat aturan dan tidak arogan, serta bijak dalam menggunakan berbagai instrumen dalam kendaraan.