18 September 2026 06:30 WIB

7 Alasan Dilarang Menunggu Di Dalam Mobil Saat Naik Kapal Laut

Saat bepergian antarpulau menggunakan mobil, kapal laut menjadi salah satu pilihan transportasi untuk menyeberangi perairan. Setelah kendaraan masuk ke kapal dan diparkir, penumpang biasanya diminta meninggalkan mobil dan menuju area penumpang. Bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa kurang praktis, terutama jika perjalanan membutuhkan waktu cukup lama. Namun, larangan tersebut memiliki dasar keselamatan dan menjadi bagian dari prosedur pelayaran.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga menegaskan larangan bagi penumpang untuk berada di dalam kendaraan selama kapal Ro-Ro dan kapal penyeberangan berlayar. Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 25 Tahun 2025 mengenai pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta pencegahan kecelakaan kapal pada angkutan laut dan angkutan penyeberangan.

Lantas, apa alasan di balik aturan tersebut? 

1. Dek Kendaraan Bukan Area Penumpang
Kapal yang mengangkut kendaraan umumnya menggunakan konsep Roll-on/Roll-off atau Ro-Ro. Kendaraan masuk dan keluar melalui ramp, kemudian ditempatkan di dek kendaraan selama kapal berlayar. Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal mengatur berbagai aspek keselamatan kendaraan selama berada di kapal. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa penumpang dan pengemudi tidak diperbolehkan tinggal di dalam kendaraan selama kapal berlayar. Ruang penempatan kendaraan juga harus steril dari penumpang selama pelayaran. Artinya, setelah kendaraan diparkir, dek tersebut memiliki fungsi utama untuk menempatkan dan mengamankan kendaraan, bukan menjadi ruang tunggu penumpang. 

Ikuti Instagram resmi Hyundai Indonesia di @hyundaiid untuk informasi dan inspirasi otomotif terbaru.

2. Kendaraan Harus Diamankan Selama Pelayaran
Mobil di atas kapal tidak sekadar diparkir seperti ketika berada di tempat parkir biasa. Kemenhub mengatur bahwa kendaraan harus diamankan menggunakan sistem pengikat atau lashing yang sesuai. Pada kondisi tertentu, roda kendaraan juga perlu diganjal atau menggunakan klem roda. Pengamanan tersebut bertujuan menjaga kendaraan tetap berada pada posisinya selama kapal berlayar. Kemenhub juga mengatur jarak tertentu antara kendaraan dengan kendaraan lain maupun bagian kapal untuk mendukung keselamatan. Karena itu, aktivitas manusia di antara kendaraan yang telah diamankan juga perlu dibatasi.

3. Kapal Mengalami Gerakan Selama Berlayar
Mobil bergerak di permukaan jalan yang relatif terkendali. Kapal beroperasi di atas air dan dapat mengalami gerakan akibat gelombang, angin, maupun kondisi perairan. Gerakan kapal antara lain dikenal sebagai roll, yaitu kemiringan ke kiri dan kanan, serta pitch, yaitu gerakan naik dan turun pada bagian depan dan belakang kapal. Kendaraan memang telah diamankan sesuai prosedur, tetapi kondisi laut tetap menjadi faktor yang harus diperhitungkan. Inilah salah satu alasan mengapa penumpang diarahkan meninggalkan dek kendaraan dan berada di area yang telah ditentukan.

4. Risiko Kebakaran Perlu Diantisipasi
Setiap kendaraan memiliki sistem kelistrikan, bahan bakar, cairan pelumas, serta berbagai material yang dapat menjadi sumber atau bahan penyebaran api apabila terjadi kondisi tidak normal. Ketika banyak kendaraan ditempatkan dalam satu ruang, potensi kebakaran dan penyebaran asap menjadi salah satu aspek yang harus diperhitungkan dalam keselamatan kapal. Kementerian Perhubungan juga memasukkan aspek pencegahan risiko kebakaran sebagai bagian dari persyaratan keselamatan angkutan penyeberangan, termasuk pada kapal penumpang Ro-Ro. Dengan penumpang berada di area yang telah ditentukan, pengawasan dan penanganan kondisi darurat dapat dilakukan sesuai prosedur keselamatan kapal.

5. Evakuasi Lebih Mudah Dilakukan
Dalam keadaan darurat, kecepatan dan keteraturan evakuasi menjadi faktor penting. Area penumpang memiliki jalur pergerakan dan fasilitas keselamatan yang memang disiapkan untuk penumpang. Awak kapal juga dapat memberikan instruksi secara terpusat melalui sistem komunikasi yang tersedia. Sebaliknya, jika penumpang tetap berada di dalam kendaraan, mereka akan tersebar di antara mobil yang terparkir. Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses pendataan, pengarahan, dan evakuasi apabila terjadi keadaan darurat. Karena itu, mengikuti arahan awak kapal untuk meninggalkan kendaraan merupakan bagian dari prosedur keselamatan, bukan sekadar aturan operasional.

6. Mesin Kendaraan Harus Dimatikan
Setelah kendaraan berada pada posisi parkir, mesin harus dimatikan. Ketentuan Kemenhub mengenai pengangkutan kendaraan di atas kapal juga mengatur sejumlah prosedur setelah kendaraan ditempatkan di kapal, termasuk mematikan mesin, mengaktifkan rem parkir, serta mengamankan kendaraan sesuai ketentuan. Dengan mesin dalam kondisi mati, aktivitas kendaraan selama pelayaran dapat diminimalkan. Penumpang pun tidak perlu berada di dalam kendaraan karena mobil memang harus tetap dalam kondisi parkir hingga kapal tiba di tujuan.

7. Ada Regulasi Khusus yang Mengatur Keselamatan
Larangan berada di dalam kendaraan bukan sekadar kebiasaan operator kapal. Kementerian Perhubungan memiliki regulasi khusus melalui PM 115 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pengangkutan kendaraan di atas kapal. Regulasi tersebut mencakup penempatan kendaraan, jarak antarkendaraan, pengamanan kendaraan, hingga larangan penumpang dan pengemudi berada di dalam kendaraan selama kapal berlayar. Kemenhub juga kembali menegaskan aspek tersebut dalam kebijakan pengawasan keselamatan angkutan laut dan penyeberangan.

Dengan demikian, ketika awak kapal meminta penumpang meninggalkan kendaraan, instruksi tersebut merupakan bagian dari penerapan prosedur keselamatan pelayaran yang memiliki dasar regulasi.

Jadi, mengapa harus turun dari mobil? Ketujuh alasan tersebut pada dasarnya bermuara pada satu hal, yaitu keselamatan. Mobil yang berada di kapal merupakan muatan yang perlu diamankan, sementara penumpang harus berada di area yang memang diperuntukkan bagi manusia selama pelayaran. Karena itu, setelah mobil diparkir, pastikan kendaraan sudah dalam kondisi sesuai instruksi awak kapal, kemudian tinggalkan kendaraan dan menuju area penumpang.

Jika mobil kesayangan akan diajak menyeberang antarpulau, pastikan kondisinya tetap prima sebelum maupun setelah perjalanan. Anda dapat melakukan pemeriksaan dan perawatan melalui layanan Booking Service Hyundai di hyundaimobil.co.id/booking-service.