21 September 2024 08:00 WIB

Cara Menghitung Tarif Tahunan Pajak Mobil Listrik Hyundai

Mobil listrik menjadi solusi alternatif, bukan saja melalui tujuan minim polusi dan emisi, namun juga atas dasar biaya rendah yang ditimbulkannya. Tak lagi harus membeli BBM layaknya mobil konvensional, namun cukup dengan mengeluarkan biaya listrik saat untuk mengisi daya baterainya. 

Maka tak pelak mobil listrik segera menjadi pusat perhatian publik. Terlebih dukungan pemerintah dalam kebijakan pajak mobil listrik yang kemudian memainkan peran kunci dalam meyakinkan pembeli mobil listrik. 

Lupa Tutup Kaca Mobil Hyundai? Jangan khawatir!
https://hyundaimobil.co.id/news/details/lupa-tutup-kaca-kontrol-saja-lewat-hyundai-bluelink

Mobil listrik di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 kategori utama yaitu Mobil Listrik Murni, Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dan Mobil Listrik Model Hybrid.  

1. Mobil Listrik Murni: Mendapatkan insentif pajak sebesar 0% untuk tahap I dan II. 
2. Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Insentif pajak sebesar 5% untuk tahap I dan 8% untuk tahap II. 
3. Mobil Listrik Model Hybrid: Memiliki rentang insentif pajak antara 6-8% untuk tahap I dan 10-12% untuk tahap II, tergantung pada spesifikasi dan teknologi yang digunakan. 

Kemudian secara teknis, telah diputuskan oleh pemerintah berupa pajak mobil listrik. Berikut adalah dasar hukumnya:
- Pajak Mobil Listrik:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 menetapkan mobil listrik dikenai pajak sebesar 10% dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan baik pribadi maupun umum. 
- PPN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual.
- PPnBM:
Pemerintah menanggung seluruh PPnBM atas impor mobil listrik secara penuh (100%) dari Januari 2024 hingga Desember 2024. 
- PKB DAN BBNKB:
Mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. 

Berbekal peraturan ini, Hyundai Lovers bisa menghitung rincian pajak pada mobil listrik yang akan dibeli  di PT Hyundai Mobil Indonesia sebagai berikut:

Hyundai Ioniq 5 Signature Long Range
- NKJB: Rp 588.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 73.500.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 0,- (Subsidi Pemerintah)
- SWDKLLJ: Rp 143.000,-
- ADM STNK: Rp 200.000,-
- ADM TNKB: Rp 100.000,-
- Total Pajak Tahunan: Rp 443.000,-

Hyundai Kona EV Signature Long Range
- NKJB: Rp 412.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 51.500.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 0,- (Subsidi Pemerintah)
- SWDKLLJ: Rp 143.000,-
- ADM STNK: Rp 200.000,-
- ADM TNKB: Rp 100.000,- 
- Total Pajak Tahunan: Rp 443.000,-

Semoga Hyundai Lovers memahami cara penghitungan tarif tahunan pajak mobilk listrik. Bila masih ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi DITA di https://hyundaimobil.co.id/hyundai-dita. Feel free to contact us!