09 May 2022 10:43 WIB

Hindari Overspeed Dengan Speed Limiter Hyundai

Pemerintah telah resmi menetapkan sistem tilang elektronik (E-TLE) di berbagai ruas jalan tol Indonesia. Jika Hyundai Lovers ketahuan melewati batas kecepatan yaitu 80 kpj untuk dalam kota dan 100 kpj untuk luar kota, maka siap-siap menerima surat tilang dari kepolisian.

Tilang tersebut pun tidaklah murah. Setiap kali tertangkap kamera, maka akan terkena biaya tilang sebesar Rp 500.000,00-. Tentunya, Hyundai Lovers tidak ingin terkena tilang bukan? Masalahnya, seringkali kita tidak sadar ketika sudah melewati batas kecepatan, mungkin karena jalanan relatif kosong sehingga tidak ada patokan kecepatan dan tidak mungkin kita 100% fokus kepada speedometer.

Baca juga: Persiapkan Kondisi Ban Untuk Perjalanan Jauh

Mobil yang dipasarkan PT Hyundai Mobil Indonesia memiliki trik khusus untuk mengatasi hal tersebut. Pada beberapa model, ada fitur Manual Speed Limiter. Jika diaktifkan, maka mobil secara otomatis akan membatasi kecepatan maksimal.

Misalnya Manual Speed Limiter tersebut diatur pada kecepatan 100 kpj. Maka, ketika kecepatan sudah menyentuh 100, mobil tidak akan berakselerasi lagi.

Fitur ini dapat ditemui pada beberapa mobil Hyundai tergantung tipe, misalnya Hyundai Staria, Hyundai Santa Fe maupun Hyundai Creta. Manfaatkanlah fitur ini, hindari tilang, dan jaga keselamatan berkendara.