Hyundai Lovers Wajib Hormati 7 Jenis Kendaraan Prioritas Di Jalan
Hyundai Lovers wajib mengikuti peraturan lalu lintas yang diterapkan di wilayah hukum Indonesia. Berbasis undang-undang, kita sesama pengendara mobil dan kendaraan lain akan saling menghormati dalam situasi apapun.
Namun ternyata, diantara pengguna jalan raya, terdapat 7 jenis pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan. Pemakai/pengguna jalan wajib mendahulukan/memberi laluan kepada kendaraan jenis ini.
Cegah Ban Mobil Pecah:
https://hyundaimobil.co.id/news/details/inilah-4-cara-mudah-untuk-mencegah-ban-mobil-pecah
Merujuk pada Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ke-7 jenis tersebut adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan tersebut. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas (RLL) tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Namun juga patut diingat adalah saat beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan tadi. Para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi 7 jenis kendaraan tersebut. Bahkan jika terjadi di waktu bersamaan, rangkaian mobil Presiden harus memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat di jalan raya.
Untuk itu, berikanlah prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat. Bagaimana jika nanti divideokan saat menghalangi 7 kendaraan prioritas ini, dan diposting di media sosial? Malah kita dituntut minta maaf di atas materai. Duh..., amit-amit deh, semoga Hyundai Lovers dengan penuh pemahaman akan mengalah untuk memberi jalan.