14 August 2019 10:00 WIB

Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya sejak beberapa bulan terakhir giat menggelar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Pengguna mobil yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lalu, bagaimana mekanismenya? Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya kemudian dikeluarkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar tadi melalui pos atau e-mail.

Dalam surat tersebut, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Kemudian juga ada link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Tak hanya itu, pengendara juga akan mendapat empat gambar yang memperjelas pelanggaran berlalu lintas tadi.

Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar akan diberi waktu selama satu minggu untuk melunasi denda pelanggaran tersebut.

Tilang ETLE berfokus pada identitas kendaraan, bukan pengemudi. Sehingga surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum di STNK.

Berikut jenis pelanggaran yang bisa terpantau E-TLE: 

1. Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap 

2. Pelanggaran marka atau rambu jalan 

3. Pelanggaran batas kecepatan 

4. Pelanggaran jalur busway 

5. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti 

6. Pengendara menerobos lampu lalu lintas 

7. Pengendara melawan arus 

8. Pengendara tidak mengenakan helm 

9. Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman 

10. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi 

11. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat 

12. Membonceng lebih dari satu