01 February 2019 03:00 WIB

Lebih Cerdas Dalam Menggunakan Lampu Hazard di Mobil

Bukan hal yang aneh jika saat kondisi hujan lebat ada mobil di depan Anda yang menyalakan lampu hazard, tapi mobil ini tidak berhenti melainkan tetap berjalan meski pelan. Nah, ternyata hal ini salah dan termasuk ke dalam penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil.

Begitu juga ketika berada di dalam terowongan, masih banyak pengguna mobil yang kerap menyalakan lampu hazard. Inilah sebagian dari salah kaprah mengenai penggunaan lampu hazard di mobil Anda.

Padahal sudah diatur dalam undang-undang mengenai fungsi dan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard ini. Bagi yang belum paham, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Jadi lampu hazard itu hanya boleh digunakan dalam kondisi yang disebut di atas saja.

Nah, daripada terus mengulang kesalahan yang malah bisa mengakibatkan kendaraan lain celaka sebaiknya perhatikan beberapa kesalahan yang masih sering ditemui di jalan raya mengenai penggunaan lampu hazard ini. Di antaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.

3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah. Jadi jangan lagi salah kaprah ya kapan harus menyalakan lampu hazard di jalan raya.