16 February 2017 09:05 WIB

Agar Tidak Bingung Saat Harus Klaim, Kenali Istilah-istilah Pada Asuransi Mobil

Untuk Anda orang awam yang baru berurusan dengan asuransi mobil, tentu akan kebingungan melihat banyak istilah yang digunakan. Namun, Anda tetap harus paham dengan istilah yang dimaksud. Tujuannya agar Anda sendiri tidak melakukan kesalahan saat harus klaim asuransi mobil Anda. Berikut beberapa istilah-istilah yang umum digunakan pada asuransi mobil:

1. Adjustable Premium
Hak perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada tertanggung tertentu, sebagai contoh pembaruan kontrak asuransi.

2. Banjir/Badai/Gempa Bumi
Memberikan jaminan terhadap: kerugian keuangan atau kerusakan atas kendaraan akibat peristiwa geologi dan meteorologi, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, dan banjir.

3. Deductible (Own Risk)
Jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh penanggung.

4. Comprehensive (All Risk)
Dengan kata lain kerugian gabungan, memberikan jaminan kepada kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor dari segala resiko.

5. Grace Period (Masa Tenggang)
Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi, dimana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.

6. Klaim
Kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung atas obyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh resiko yang dijamin dalam polis.

7. Klausul
Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak atau perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.

8. Penanggung
Badan hukum yang menerima limpahan resiko tertanggung atau biasa disebut perusahaan asuransi.

9. Perbuatan Jahat (Malicious Damage)
Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri atau perampok atau penjarah.

10. Personal Accident (Passengers & Driver)
Memberikan jaminan terhadap kerugian fisik yang menyebabkan kematian atau cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya.

11. Polis Asuransi
Kontrak perjanjian antara penanggung dengan tertanggung tentang resiko yang akan dipertanggungkan.

12. Premi
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh tertanggung kepada tertanggung atas obyek-obyek yang diasuransikan.

13. Risiko Sendiri (Own Risk)
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.

14. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH-III) atau Third Party Liability(TPL)
Pihak yang memberikan jaminan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung.
 
15. Tertanggung
Orang atau badan hukum yang menjadi objek atau mengikuti plan asuransi.
 
16. Third Party Sharing Agreement
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika menagalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi angota agreement itu.