29 September 2019 04:00 WIB

Uji Emisi Rutin untuk Kurangi Polusi Udara

Sudah saatnya sebagai pengendara mobil atau motor mulai lebih bijak dan peduli terhadap lingkungan mengingat betapa bahayanya polusi udara dari emisi gas buang kendaraan tersebut. Beberapa waktu lalu Jakarta sempat menjadi sorotan utamanya karena polusi udara yang kian mengkhawatirkan. Populasi kendaraan terutama mobil, berperan membawa polusi udara di Jakarta ini.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Dalam rancangan perubahan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyertakan tanda bukti status kelulusan uji emisi. 

Untuk diketahui gas buang kendaraan menghasilkan emisi yang berupa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida). Kendaraan bermesin diesel bahkan mengeluarkan particulate matter, senyawa seperti debu dari pipa knalpotnya.

Untuk mesin bensin, senyawa yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida). Untuk mobil produksi sebelum tahun 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen. Mobil produksi setelahnya HC 200 ppm dan CO 1,5 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meresmikan aplikasi e-uji emisi berbasis Android yang terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Anies mengungkapkan ada belasan juta kendaraan bermotor di Jakarta. Kendaraan-kendaraan ini masih banyak yang menyisakan residu, sehingga menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara.

Melalui aplikasi e-Uji Emisi ini dapat memudahkan masyarakat mencari tahu tempat-tempat mana saja yang bisa melakukan uji emisi. Setidaknya, saat ini sudah ada sekitar 150 bengkel yang siap membantu uji emisi kendaraan bermotor.

Peluncuran aplikasi e-Uji Emisi ini menjadi salah satu upaya memperketat uji emisi bagi kendaraan sesuai Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Aplikasi e-uji emisi itu memiliki fitur-fitur seperti informasi singkat tentang uji emisi, peraturan yang menjadi dasar hukum, hingga lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. Lalu ada juga fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan hanya meng-input nomor polisi masing-masing kendaraan.

Perlu diingat juga jika kebiasaan mengemudi yang baik akan sedikit banyak membantu menekan polusi udara. Salah satu caranya, cobalah untuk tidak agresif menekan pedal gas. Berakselerasi secara lembut, baik dalam melakukan perpindahan gigi dan dilakukan di bawah 3.000 rpm. Selalu konstan menjaga kecepatan kendaraan juga bisa mengefisiensi penggunaan BBM. Ingat juga isi BBM mobil Anda dengan BBM berkualitas sehingga menghasilkan emisi gas buang yang lebih baik.